Insured Managed Fund (IMF) Plus      
       
Terminalogi   IMF berbeda dalam beberapa hal dengan polis asuransi biasa dimana premi tetap atau benefit tetap. Pada IMF premi dapat dibayarkan fleksible (tidak tetap); perlindungan disesuaikan (tidak tetap); biaya penutupan, komisi, biaya - biaya lain dan bunga investasi dinyatakan secara spesifik. Asuransi ini juga memiliki elemen nilai tunai polis (akumulasi tabungan jangka panjang). Masa pertanggungan untuk produk ini adalah n tahun. Tertanggung akan menerima maslahat atas kematian dan maslahat akhir kontrak di tahun ke – n. Asuransi ini memberikan perlindungan kecelakaan diri atau Manfaat Hospital Cash Plan sampai tertanggung berusia 50 tahun    
         
Maslahat Kematian   Bila terjadi kematian selama masa asuransi, ahli waris akan menerima Uang Pertanggungan yang besarnya adalah masa pembayaran premi * Premi Pertama ditambah nilai tunai pada saat tertanggung meninggal dunia.    
         
Maslahat Kecelakaan Diri   Bila usia tertanggung belum melebihi 50 tahun dan uang pertanggungan lebih kecil Rp. 15.000.000,- atau US$.3000,-, tertanggung menderita jasmani, langsung dan atau dari akibat-akibat lain, disebabkan oleh kekuasaan dari luar dalam suatu kecelakaan, kecuali dalam hal tenggelam, atau cedera dalam tubuh yang terbukti dari suatu autopsy dan ada tanda-tanda yang jelas terlihat dari cedera atau luka pada bagian dari dalam, selanjutnya di bawah ini disebut “cedera itu”, Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris, dalam hal Tertanggung meninggal dunia atau suatu jumlah uang yang besarnya maksimal sebesar Uang Pertanggungan menurut jenis cedera yang terjadi. Uang Pertanggungan dibayarkan, apabila kecelakaan mengakibatkan Tertanggung:
  • Meninggal Dunia
  • Cacat Tetap

Pembayaran Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel di bawah ini :

   
         
   
Tabel Pembayaran
Jika dalam 90 hari sejak tanggal kecelakaan “cedera itu” menyebabkan Tertanggung :
     
A. Meninggal Dunia   100% UP
     
B. Cacat Tetap   Cacat Tetap Seluruhnya

Kehilangan fungsi kedua tangan; kedua kaki; kedua mata; satu tangan dan satu kaki; satu tangan dan satu mata; satu kaki dan satu mata. 100% UP

     
 

Cacat Tetap Sebagian

Kehilangan fungsi atas
- satu lengan mulai dari bahu 65% UP
- satu lengan mulai dari siku 60% UP
- satu lengan mulai dari pergelangan 55% UP
- satu kaki 50% UP
- satu mata 30% UP
- satu ibu jari tangan 25% UP
- satu jari tangan 12% UP
- satu jari kaki 5% UP
         
Maslahat Hospital Cash Plan  

Tertanggung menerima Dana Tunai Rumah Sakit selama tertanggung di rawat inap di Rumah Sakit untuk setiap jenis penyakit (yang tidak termasuk dalam kategori exclusion serta setelah kondisi pre-existing) dan kecelakaan sebesar :

Untuk Valuta Rupiah :

  • Rp.100.000/hari bila UP berkisar antara Rp.15.000.000 ≤ UP < Rp.30.000.000
  • Rp.200.000/hari bila UP berkisar antara Rp.30.000.000 ≤ UP < Rp.50.000.000
  • Rp.300.000/hari bila UP berkisar antara Rp.50.000.000 ≤ UP < Rp.80.000.000
  • Rp.400.000/hari bila UP berkisar antara Rp.80.000.000 ≤ UP < Rp.150.000.000
  • Rp.500.000/hari bila UP lebih besar atau sama dengan Rp.150.000.000

Untuk Valuta Dolar :

  • Rp.100.000/hari bila UP berkisar antara US$.1.875 ≤ UP < US$.3.750
  • Rp.200.000/hari bila UP berkisar antara US$.3.750 ≤ UP < US$.6.250
  • Rp.300.000/hari bila UP berkisar antara US$.6.250 ≤ UP < US$.10.000
  • Rp.400.000/hari bila UP berkisar antara US$.10.000 ≤ UP < US$.18.750
  • Rp.500.000/hari bila UP lebih besar atau sama dengan US$.18.750

Dengan kondisi:

  • Maksimum 10 hari untuk setiap kejadian rawat inap di Rumah Sakit
  • Maksimum 3 kejadian rawat inap di Rumah Sakit dalam setahun
  • Usia tertanggung ≤ 50 tahun
   
         
Maslahat Akhir Kontrak   Pada akhir kontrak, pemegang polis akan menerima pembayaran sebesar akumulasi tabungan atau nilai tunai pada saat jatuh tempo.    
         
Jangka Waktu Pertanggungan   n = 80 tahun – Usia masuk peserta    
         
Premi  
  • Premi dibayarkan tahunan, semesteran dan triwulanan (dimana masa pembayaran premi adalah 1, 3, 5, 7 dan 15 tahun)
  • Premi Tambahan (Premi Top Up) dapat dibayarkan sesuai dengan keinginan pemegang polis. Premi Tambahan ini tidak merubah besar UP kematian dan manfaat lain yang diperoleh dari pembayaran premi pokok
  • Besar pembayaran premi tahunan minimal adalah
    • Untuk cara bayar tahunan :
      • Untuk valuta Rupiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
      • Untuk Valuta Dolar sebesar US$. 500,- (lima ratus dolar)
    • Untuk cara bayar semesteran :
      • Untuk valuta Rupiah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
      • Untuk Valuta Dolar sebesar US$. 250,- (dua ratus lima puluh dolar)
    • Untuk cara bayar triwulanan :
      • Untuk valuta Rupiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
      • Untuk Valuta Dolar sebesar US$. 125,- (seratus dua puluh lima dolar)
  • Tidak ada batasan tertinggi untuk premi.
  • Premi resiko ditetapkan berdasarkan usia tertanggung dan uang pertanggungan yang diambil.
  • Premi resiko dibayar setiap ulang tahun polis dan dibebankan kepada akumulasi tabungan pemegang polis.
   
         
Usia Masuk Tertanggung  

Penentuan/penetapan usia masuk tertanggung didasarkan pada masa pembayaran premi. Maksimum usia pada saat akhir masa pembayaran premi adalah 65 tahun (usia tertanggung + masa pembayaran premi = 65 tahun)

   
         
Definisi Usia   Usia dihitung dengan menggunakan metode ulang tahun terdekat (nearest birthday).    
         
Mata Uang   Rupiah dan Dolar    
         
Nilai Tunai  

Besarnya nilai tunai untuk tahun berjalan adalah dihitung dari nilai tunai tahun sebelumnya ditambah dengan premi tahun berjalan dikurangi dengan biaya – biaya tahun berjalan. Kemudian dikembangkan dengan interest sebesar 90% dari interest aktual (netto).

   
         
Partial Withdrawal  
  • Penarikan tunai sebagian (partial withdrawal) atas Nilai Tunai (Akumulasi Dana) dapat dilakukan setelah seluruh pembayaran premi lunas.
  • Penarikan tunai sebagian tersebut dapat dilakukan selama Nilai Tunai (Akumulasi dana) yang tersisa lebih dari 20% dari Nilai Tunai (Akumulasi Dana) dan lebih besar dari total biaya.
  • Maksimum banyaknya penarikan tunai sebagian ini adalah 2 (dua) kali dalam setahun
   
         
Cadangan Premi  

sama dengan nilai tunai atau jumlah tabungan investasi.

   
         
Kembali Ke Atas        
 
IT Dept. © 2007, All Rights Reserved