| Benefit |
|
Program asuransi ini memberikan jaminan pembayaran sejumlah uang sekaligus sebesar uang pertanggungan (UP) pada saat tertanggung meninggal dunia, yang setiap tahun meningkat 20% (dari UP awal):
- Kepada tertanggung apabila masih hidup pada akhir masa asuransi.
- Kepada ahli waris atau yang ditunjuk, apabila tertanggung meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
|
|
|