Cegah Sebaran Corona, Karyawan Tugu Mandiri Jalani Rapid Test

Guna menghindari terjadinya penumpukan dan memenuhi protokol kesehatan, pelaksanaan rapid test dibagi ke dalam 2 (dua) gelombang yang dimulai hari ini Kamis (18/6) di Kantor Pusat Tugu Mandiri, Tamansari Parama Office.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi adalah dasar bagi Tugu Mandiri menerapkan WFO dan menjadi pedoman alam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar pelaksanaan WFO dapat berjalan aman, sehat, dan produktif.
Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi, Tugu Mandiri terus berupaya melindungi karyawannya dengan terus mensosialiasikan pola hidup bersih dan sehat guna melawan Covid-19. ***
Bravo Tugu Mandiri – We Care and Commit!