Memberikan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan.
Cara Pembayaran Premi
Tahunan.
Tertanggung
Umum.
Usia Masuk
20 s/d 59 Tahun.
Masa Asuransi
1 Tahun.
Jenis Mata Uang
Rupiah.
Uang Pertanggungan
Rp30.000.000,- (Risiko AB) dan Rp 20.000.000,- (Risiko D).
Tarif Premi
Rp 100.000,-
Uraian Manfaat:
Bila Tertanggung meninggal dunia, menderita cacat tetap, atau menderita cedera yang membutuhkan biaya pengobatan (biaya perawatan) yang disebabkan hanya dan secara langsung oleh kecelakaan, Penanggung akan membayar kepada Ahli Waris suatu jumlah uang yang besarnya maksimal sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri. Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah adalah peristiwa yang dialami oleh Tertanggung bersifat kekerasan, eksternal, traumatik dan tiba-tiba, baik yang dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan dan tidak tergantung sebab-sebab lain, termasuk peristiwa tenggelamnya seseorang.
Pembayaran Uang Pertanggungan sesuai dengan tabel di bawah ini:
TABEL PEMBAYARAN
Jika dalam waktu 90 hari sejak tanggal Kecelakaan yang menyebabkan Tertanggung:
A. Meninggal Duma 100% UP (sebesar 30 juta)
B. Cacat Tetap
a) Cacat Tetap Seluruhnya
Kehilangan fungsi kedua tangan: kedua kaki; kedua mota; satu tangan dan satu kaki; satu tangan dan satu mota; satu kaki dan satu mata 100%UP (sebesar 30 juta).
b) Cacat Tetap Sebagian Kehilangan fungsi atas:
satu lengan atau satu tungkai 60% UP (sebesar 30 juta)
satu tangan 40% UP (sebesar 30 juta)
satu kaki 40% UP (sebesar 30 juta)
satu mata 30% UP (sebesar 30 juta)
satu ibu jari tangan 10% UP (sebesar 30 juta)
satu ibu jari kaki 10% UP (sebesar 30 juta)
satu jari tangan 5% UP (sebesar 30 juta)
satu jari Kaki 5% UP (sebesar 30 juta)
D. Cedera akibat kecelakaan yang membutuhkan biaya pengobatan atau perawatan rumah sakit maka penggantian semua biaya sampai dengan batas maksimum Rp2,000,000 untuk setiap kejadian atau sebesar 10% x Uang Pertanggungan (Risiko D).
Dalam satu tahun pertanggungan, maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
Metode Underwriting
Guaranteed Acceptance.
Distribusi Pemasaran
Agency.